
Tata Tertib SMA Negeri 1 Gorontalo Utara
DINAS PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 1 GORONTALO UTARA
Jl. Moh. Thaib Mopili No. 284 Desa Moluo Kec. Kwandang Kode Pos. 96252
Website : smanegeri1gorut.sch.id Email : smansagorut@yahoo.co.id
KABUPATEN
GORONTALO UTARA
TATA TERTIB
SISWA SMA NEGERI 1 GORONTALO UTARA
TAHUN
PELAJARAN 2019/ 2020
A. VISI
“Terwujudnya
Lulusan yang berdasarkan IMTAQ dan
berprestasi dalam IPTEK serta Menciptakan Lingkungan Yang bersih “
B.
MISI
Untuk
mencapai VISI tersebut, SMA Negeri 1 Gorontalo Utara mengembangkan misi sebagai
berikut:
1. Menumbuh
kembangkan semangat penghayatan dan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan
sehari-hari
2. Membina
dan membekali peserta didik dengan budi pekerti luhur dan terpuji dengan
nilai-nilai luhur bangsa.
3. Menciptakan
lulusan yang dapat diterima di perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri
maupun swasta
4. Memberdayakan
potensi kecerdasan peserta didik berdasarkan IMTAQ dan IPTEK.
5. Meningkatkan
kompetensi Peserta Didik di bidang Akademik dan Non Akademik
6. Menyiapkan
Sarana dan Prasarana Sekolah yang memadai dalam rangka mencapai lulusan yang
berprestasi.
7. Menumbuh
kembangkan nilai-nilai karakter dan budaya bangsa serta jiwa kewirausahaan pada
warga sekolah.
8. Menciptakan
lingkungan sekolah yang bersih, Sehat, indah, terpelihara dan lestari untuk
mendukung terwujudnya sekolah adiwiyata melalui penguatan fungsi bank sampah
disekolah
9. Menumbuhkan
budaya bersih dan sehat bagi semua warga disekolah
C.
Tujuan SMA Negeri 1 Gorontalo Utara
Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara
lebih rinci tujuan SMA Negeri 1 Gorontalo Utara Kabupaten Gorontalo Utara
Propinsi Gorontalo adalah sebagai berikut :
1. Terciptanya
lulusan yang dapat diterima diperguruan tinggi baik Negeri maupun swasta
2. Melaksanakan
proses belajar secara efektif dan efisien
3. Mewujudkan
peningkatan kualitas lulusan yang memiliki sikap pengetahuan dan keterampilan
yang baik, serta meningkatkan jumlah lulusan yang melanjutkan keperguruan
tinggi.
4. Terciptanya
Lulusan yang memiliki Prestasi Akademik dan Non Akademik baik ditingkat
Kecamatan, Kabupaten,Provinsi bahkan tingkat Nasional.
5. Menyiapakn
sarana dan Prasarana sekolah dalam rangka mencapai lulusan yang berprestasi.
6. Terbentuknya
Kesadaran bagi Stakeholder sekolah dalam melaksanakan pembiasaan kegiatan
Penguatan Pendidikan Karakter dan Berjiwa Kewirausahaan.
7. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dalam mewujudkan lingkungan yang asri.
8. Membentuk
sikap dan prilaku dalam menjaga fungsi kelestarian lingkungan.
9. Meningkatkan
kesadaran dan partisipasi warga sekolah dalam mengatasi kerusakan lingkungan
sekolah.
10.
Meningkatkan Keterampilan Peserta Didik
dalam mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Tata
Tertib Siswa SMA
Negeri 1 Gorontalo Utara adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh
Sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMA Negeri 1
Gorontalo Utara.
2. Sekolah
adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gorontalo Utara yang beralamat di
Jalan Moh Thaib Mopili Nomor 284 Desa Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara
3. Tim
Ketertiban adalah Tim yang beranggotakan guru yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk menegakkan Tata Tertib Siswa.
4. Guru
BK adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh dalam kegiatan bimbingan, penyuluhan dan konseling terhadap siswa.
5. Siswa
adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMA Negeri 1
Gorontalo Utara.
6. Guru
Piket adalah guru yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk
menjaga,memantau dan memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di
SMA Negeri 1 Gorontalo Utara.
7. Kegiatan
Pembelajaran adalah proses berlangsungnya interaksi siswa, guru, dan sumber
belajar pada jam tatap muka baik di dalam maupun di luar kelas.
8. Waktu
Istirahat adalah waktu diberhentikannya kegiatan pembelajaran untuk sementara,
dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh sekolah untuk beristirahat dan
penyegaran pikiran, dengan ketentuan waktu istrahat selama 2 kali.
9. Pakaian
Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan
Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan
hari yang telah ditentukan sekolah.
10. Atribut
adalah kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa yang
telah ditentukan oleh sekolah.
11. Poin
Pelanggaran Siswa adalah angka/skor yang
diberikan kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukannya.
12. Debet
Poin Siswa adalah angka/skor yang diberikan kepada siswa sebagai reward atas
prestasi yang diraih, untuk mengurangi
kredit poin pelanggaran.
13. Wali
Kelas adalah guru yang diberi tugas tambahan, yng mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk membina siswa dalam satu kelas.
14. Skorsing
adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti Kegiatan Pembelajaran untuk
sementara waktu sebagai sanksi sesuai perolehan poin pelanggaran yang diperoleh siswa dengan
diberikan tugas sesuai jadwal pelajaran.
15. Sanksi
adalah hukuman yang diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran terhadap
tata tertib sekolah.
16. Sanksi
langsung adalah sanksi yang diberikan pada saat terjadi pelanggaran, berupa
tugas yang bersifat edukatif atau mendidik.
Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan
1. Landasan tata tertib ini adalah : Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Tujuan ditetapkan keputusan ini adalah sebagai pedoman
bagi siswa, tenaga Pengajar,dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan
kedisiplinan di SMA Negeri 1 Gorontalo Utara.
BAB II
TATA TERTIB
Pasal 3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat
dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. 2. Ketentuan pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di
sekolah diatur sebagai berikut :
a. Waktu
kegiatan pembelajaran dilaksanakan sesuai jadwal pelajaran
b. Siswa
tidak dibenarkan berada di luar kelas pada saat kegiatan pembelajaran
berlangsung tanpa seizin guru kelas kecuali kegiatan pembelajaran yang
dilaksanakan di lapangan.
c. Siswa
tidak dibenarkan keluar ruangan kelas pada jam pelajaran, pada waktu guru
pengajar belum memasuki ruang kelas. Apabila dalam waktu sepuluh menit guru
pengajar belum memasuki ruang kelas, maka ketua/wakil ketua kelas menghubungi
guru pengampu/guru piket.
d. Siswa
dilarang membawa Hand Phone, Audio Vidio
Player (MP3, MP4, dan sejenisnya) serta bermain game pada saat kegiatan
pembelajaran berlangsung.
e. Siswa
tidak dibenarkan untuk makan dan minum pada saat kegiatan pembelajaran
berlangsung.
f.
Siswa tidak dibenarkan memakai
pakaian/atribut lain yang tidak sesuai ketentuan sekolah, seperti jaket,
sweater, topi dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung.
g. Siswa
tidak dibenarkan membawa uang berlebihan/barang berharga ke sekolah tanpa
alasan yang jelas.
h.Siswa tidak
dibenarkan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan materi pelajaran pada
saat kegiatan pembelajaran berlangusung.
i.
Siswa tidak dibenarkan menganggu
jalannya kegiatan pembelajaran kelas lain.
j.
Siswa wajib menghormati guru dan
karyawan SMA Negeri 1 Gorontalo Utara
k. Siswa
wajib mengikuti seluruh proses kegiatan pembelajaran dengan tertib.
2.
Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan
pembelajaran di luar Sekolah ditentukan atas kesepakatan antara pihak Sekolah
dan institusi terkait.
Pasal 4
Kehadiran Siswa
1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum
pukul 06. 45 WITA atau
15 Menit sebelum bel berbunyi
2. Siswa yang meninggalkan sekolah
sekurang-kurangnya harus izin guru kelas dan guru piket.
3. Siswa yang tidak hadir di sekolah
diwajibkan :
a. Membuat
surat izin yang ditandatangani oleh Orang tua/Wali atau menyerahkan surat
keterangan dokter bagi yang sakit.
b. Memberitahu
melalui telepon 15 menit sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung, yang
ditindaklanjuti dengan surat izin dari orangtua/wali atau surat keterangan
dokter bagi yang sakit.
4. Siswa Kelas X dan XI wajib mengikuti kegiatan
Eskul pramuka.
5. Siswa harus hadir untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan sekolah yang diwajibkan.
Pasal 5
Ketentuan Pakaian Seragam dan Kelengkapannya
1. Pakaian seragam siswa yang
ditentukan sekolah adalah sebagai berikut :
a. Senin
: Celana / rok warna Abu-abu , Kemeja Putih dan jilbab warna Putih , ikat
pinggang hitam, sepatu (bertali) warna dasar dan dominan hitam, kaos kaki putih
polos minimal sepuluh cm di atas mata kaki.
b. Selasa : Celana / rok warna abu abu, Kemeja
Putih dan jilbab Putih, dan ikat pinggang warna hitam polos, sepatu (bertali)
warna dasar dan dominan hitam, kaos kaki putih minimal sepuluh cm di atas mata
kaki
c. Rabu
: Celana / rok warna abu abu, Kemeja Putih dan jilbab Putih, dan ikat pinggang
warna hitam polos, sepatu (bertali) warna dasar dan dominan hitam, kaos kaki
putih minimal sepuluh cm di atas mata kaki
d. Kamis : Seragam PMR
dengan Celana panjang / rok berwarna putih, kemeja Putih dan Jilbab
warna Putih di lengkapi dengan Atribut PMR dan ikat pinggang warna hitam polos,
sepatu (bertali) warna dasar dan dominan hitam, kaos kaki putih minimal sepuluh
cm di atas mata kaki
e. Jumat
: Celana Panjang /Rok Putih, Kemeja Karawo
seragam SMA Negeri 1 Gorontalo Utara dan ikat pinggang warna hitam polos,
sepatu (bertali) warna bebas, kaos kaki putih minimal sepuluh cm di atas mata
kaki.
f. Sabtu
: Seragam Pramuka Lengkap dan ikat pinggang warna hitam polos, sepatu (bertali)
warna dominan Hitam, kaos kaki Hitam minimal sepuluh cm di atas mata kaki
2. Siswa diwajibkan berpakaian seragam
dengan atribut lengkap
3. Bagi siswa putri berjilbab:
a. Pada
saat berseragam OSIS, jilbab warna putih tanpa motif.
b. Pada
saat seragam identitas sekolah, jilbab menyesuaikan warna baju tanpa motif.
c. Pada
saat memakai seragam pramuka, jilbab berwarna coklat tua tanpa motif.
4. Siswa diwajibkan berpakaian rapi,
bersih dan sopan dengan menggunakan kaos dalam putih polos. 5. Larangan memakai
aksesori :
a. Siswa
putra : dilarang bertindik, bertato, memakai/membawa kalung, gelang, cincin,
anting, dan sejenisnya.
b. Siswa
putri : dilarang bertato, bertindik berlebihan, berdandan berlebihan, memakai
gelang ataupun kalung bukan emas, dan memakai gelang ataupun kalung emas
berlebihan.
6. Siswa wajib memakai pakaian olah
raga dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan sekolah.
Pasal 6
Ketentuan Waktu Istirahat
1. Jadwal
istirahat pelaksanaan kegiatan pembelajaran diatur oleh sekolah.
2. Selama
kurun waktu istirahat tersebut,
a. Siswa
dilarang membawa kendaraan bermotor keluar lingkungan sekolah tanpa izin guru
piket.
b. Siswa
dianjurkan tidak berada di dalam kelas, tetapi tetap dalam lingkungan sekolah.
c. Siswa
tidak membeli makanan di luar lokasi sekolah.
d. Siswa
dilarang berolahraga
Pasal 7
Kewajiban dan larangan
1. Siswa
wajib menjaga nama baik sekolah.
2. Siswa
wajib bersikap dan berperilaku sopan, menghormati Bapak/Ibu guru dan karyawan,
bertutur kata yang baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Siswa
wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan
disekolah.
4. Siswa
wajib parkir pada tempatnya.
5. Siswa
dilarang membawa Handphone (HP) kedalam dilingkungan sekolah
6. Siswa
dilarang mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mempunyai Surat Izin
Mengemudi (SIM)
7. Siswa
dilarang menyebarkan berita bohong dan memfitnah.
8. Siswa
putra berambut pendek, rapi, dan tidak disemir warna.
9. Siswa
dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku.
10.
Siswa dilarang melakukan pemalsuan
tanda tangan yang berhubungan dengan urusan sekolah
11.
Siswa dilarang mencontek dan bekerja
sama pada saat ujian/ulangan berlangsung.
12.
Siswa dilarang menyalahgunakan uang
yang seharusnya untuk pembayaran administrasi sekolah.
13.
Siswa dilarang menyalahgunakan uang
iuran kelas, kas kelas, dan sejenisnya.
14.
Siswa dilarang membawa, mengedarkan dan
mengonsumsi minuman keras, narkoba, dan zat psikotropika lainnya di dalam /
luar sekolah.
15.
Siswa dilarang membawa rokok/merokok
dan berjudi.
16.
Siswa dilarang mencorat-coret tembok,
meja, dan fasilitas sekolah lainnya.
17.
Siswa dilarang membawa atau melihat
media cetak/elektronik berbau pornografi.
18.
Siswa dilarang membawa senjata tajam/
senjata api.
19.
Siswa dilarang menganiaya orang lain.
20.
Siswa dilarang berkelahi/tawuran.
21.
Siswa dilarang mencuri uang/barang
milik sekolah/orang lain.
22.
Siswa dilarang mengunjungi
tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik, night club dan
lain lain.
23.
Siswa dilarang bercanda berlebihan baik
perkataan maupun perbuatan
24.
Siswa dilarang melakukan pergaulan
bebas dengan lawan jenis/sejenis yang melampaui norma agama dan susila
25.
Siswa dilarang melakukan tindak
asusila.
26.
Siswa dilarang menikah selama masih
berstatus sebagai siswa.
27.
Siswa wajib mematuhi tata tertib
sekolah yang sudah ditetapkan.
Pasal 8
Pelaksanaan Ibadah
1. Siswa
wajib mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan
atau diadakan sekolah sesuai dengan agamanya.
2. Semua
siswa yang beragama Islam wajib menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
3. Semua
siswa yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat dhuhur pada saat istirahat
kedua.
4. Siswa
Putra yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat Jumat di Masjid SMA Negeri 1
Gorontalo Utara sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
5. Siswa
yang beragama Islam wajib melaksanakan tadarus Al Quran dan beragama Kristen
wajib melaksanakan persekutuan doa pada jam nol.
Pasal 9
Memperingati Hari-Hari Besar Nasional dan Upacara Bendera
1. Siswa wajib mengikuti kegiatan
hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan sekolah.
2. Siswa wajib mengenakan seragam dan
atribut yang ditentukan pada hari tersebut.
3. Siswa wajib mengikuti upacara bendera yang
diselenggarakan oleh sekolah.
BAB III
PELANGGARAN
DAN POIN
Pasal 10
Ketentuan Umum
1. Setiap
siswa yang melanggar tata tertib diberikan sanksi langsung dan kredit
poinberdasarkan jenis pelanggarannya.
2. Semakin
besar kredit poin yang diberikan, menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran
yang dilakukan siswa.
3. Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu
kali, kredit poin diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya dengan jenis
sanksi sesuai kredit poin akumulasi.
4. Kredit
poin pelanggaran diakumulasikan selama 1 tahun, dengan ketentuan Dengan batas
maksimal kredit poin yang masih dapat ditoleransi untuk siswa adalah 100 poin.
5. Siswa
yang telah mencapai kredit poin lebih besar dari batas maksimal kredit poin
seperti diatur dalam ayat 4 di atas, dikeluarkan dari sekolah.
Pasal 11
Kredit Poin Pelanggaran Siswa
KODE |
JENIS
PELANGGARAN |
SKOR |
A-01
A-02
A-03 |
A. KEHADIRAN
SISWA 1. Siswa
tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa izin dari guru pengampu dan
piket. 2. Siswa
tidak masuk sekolah/tidak mengikuti kegiatan Pengembangan Diri tanpa izin
dari orang tua/wali 3. Siswa
izin keluar dan Terlambat/tidak
kembali ke sekolah |
3
5
5 |
B-01
B-02 B-03 B-04
B-05 B-06
B-07 |
B. PAKAIAN
SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA 1. Baju
tidak dimasukkan dalam celana bagi laki-laki dan rok bagi perempuan. 2. Kaos
kaki tidak sesuai ketentuan 3. Atribut
sekolah tidak lengkap. 4. Berpakaian
tidak semestinya ( terlalu ketat, transparan, tidak sesuai ketentuan, kaos
dalam tidak putih polos dan lain-lain ). 5. Sepatu tidak sesuai ketentuan 6. Memakai aksesori berlebihan (Putra: memakai
kalung, gelang, cincin, anting, tindik, tato dan lain-lain; Putri : memakai
tato, tindik berlebihan, berdandan berlebihan, gelang dan kalung bukan emas
dll ) 7. Tidak
memakai seragam olahraga pada waktu olahraga |
1
1 2 2
2
2
2 |
C-01 C-02 C-03 C-04
C-05 C-06 |
C. WAKTU
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Siswa
memakai jaket, sweater, dan sejenisnya pada saat kegiatan pembelajaran
kecuali jaket SMA Negeri 1 Gorontalo Utara. 2. Siswa
terlambat masuk kelas / mengikuti kegiatan pembelajaran 3. Mengganggu
kegiatan pembelajaran kelas lain 4. Mengaktifkan
dan menggunakan Hand Phone, Audio Video Player (MP3, MP4, dan sejenisnya)
serta bermain game komputer saat kegiatan pembelajaran berlangsung. 5. Siswa
makan/minum pada saat kegiatan pembelajaran berlangsung. 6. Berlaku
tidak sopan, tidak menghormati guru pada saat kegiatan pembelajaran |
2
3
2 3
2
5 |
D-01 D-02 D-03 |
D.UPACARA
1. Tidak
menggunakan seragam lengkap / tidak sesuai ketentuan. 2. Tidak
tertib (gaduh) dalam mengikuti upacara. 3. Tidak
mengikuti upacara tanpa keterangan dan atau terlambat |
3 3 5 |
E -01 E -02
E -03
E -04
E -05 |
E. KENDARAAN
1. Parkir tidak pada temp atnya atau tid ak teratur 2. M e mbunyi kan sepeda motor
keras - keras pada jam pelajaran 3. Membawa sepeda mot or keluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran
ataupun istirahat tanpa seizin guru
piket 4. Si
swa membawa sepeda motor yang ber suara bising dan modifika siber lebihan
yang membahayakan diri sendiri dan orang lain 5. Mengendarai
kendaraan bermotor tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) |
2 2
5
10
10 |
F -01 F -02
F -03
F -04 |
F. TINDAKAN
PERUSAKAN 1. Membuang sampah
sembarangan 2. Petugas
piket kel as tidak melakanakan tugas
sebagaimana jadwal yang telah di tentukan 3. Core t –coret tembok , meja , kursi , d an fasilitas sekolah lainnya 4. Merusak fa silitas sekolah |
2 2
15
20 |
G -01 G -02 G -03 G -04 G -05 G -06 G -07 G -08
G -09
G -10
G -11 |
G.ETIKA 1. Masuk atau keluar
lewat jendela 2. Membuang sampa
tidak pada tempatnya
3. Melompat
pagar sekolah 4. Mengabaikan
perintah / tugas / peringatan Guru. 5. Bekerjasama
/ menghasut teman untuk berbuat
tidak baik . 6. Mencontek
, memberi contekan atau bekerja
sama pada waktu ulangan / ujian/ tes. 7. Bercanda berlebihan
baik perkata an dan perbuatan 8. Membawa/ membaca bacaan, gambar, kaset C D /HP porno di dalam
atau diluar sekolah baik sebagai subjek maupun objek 9. Menghina
sesama teman dengan l i s an, tul isan dan atau perbuatan 10.
Menghina guru atau karyawan deng an l isan,
tul isan dan atau perbuatan 11.
Menghina tamu sekolah |
5 3 3 3 5 5
3 50
5
25
25 |
H -01 H -02 H -03 |
H.RAMBUT DAN
KUKU 1. Siswa
berku ku panjang atau mewarnai kuku 2. Siswa
putra berambut gondrong, dikuncir atau tidak serasi . 3. Rambut
di semir |
5 5 5 |
I -01 I–02
I – 03
I – 04 I – 05
I - 06 |
I. ROKOK
, NARKOBA DAN PERJUDIAN 1. Siswa
membawa rokok di sekolah 2. Siswa membawa rokok dan merokok di
lingkungan sekol ah atau merokok pada waktu jam sekolah atau keg iatan se
kolah 3. Siswa
merokok dan minum-minum keras yang mengandung alkohol baik didalam maupun
diluar sekolah denganmemakai seragam sekolah 4. Membawa
alat perjudian dan atau berjudi di lingkungan sekolah 5. Membawa
dan atau mengkonsumsi minuman keras Berada di lingkungan sekolah dalam
keadaan mabuk 6. Membawa,
menggunakan dan atau mengedarkan narkoba |
10 25
50
50 50
75 |
J-01
J-02 J-03 J-04 J-05 J-06 J-07
|
J. BENDA
LAIN dan PERKELAHIAN 1. Membawa
senjata tajam atau alat yang membahayakan orang lain kecuali untuk kegiatan
sekolah 2. Membawa
dan atau membunyikan bahan peledak/ petasan. 3. Menggunakan
senjata tajam untuk melukai orang lain 4. Biang
keladi perkelahian dengan siswa / orang luar sekolah 5. Biang
keladi perkelahian dengan teman satu sekolah 6. Berkelahi/tawuran
dengan siswa / orang luar sekolah 7. Berkelahi/tawuran
dengan teman satu sekolah Menganiaya orang lain |
75
50 85 50 50 75 90 |
|
K. TINDAKAN
TERHADAP NAMA BAIK SEKOLAH dan TINDAKAN ASUSILA 1. Memalsukan
tanda tangan atau surat izin. 2. Mencemarkan
nama baik sekolah didunia nyata atau didunia maya ( cyber crime ) . 3. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan
nama baik sekolah. 4. Menggelapkan barang, manipulasi uang orang
tua, guru, teman, ataupun sekolah. 5. Melakukan pemerasan terhadap orang lain di
lingkungan sekolah. 6. Berbohong,
memfitnah atau menyebarkan berita bohong 7. Mengunjungi
tempat-tempat yang tidak layak bagi pelajar, seperti diskotik,night club dll.
8. Mengancam
keselamatan orang lain. Memalsukan administrasi/dokumen sekolah. 9. Mencuri dan atau terlibat pencurian
uang/barang milik sekolah atau milik sesama teman di lingkungan sekolah. 10.
Melawan secara fisik kepada guru /
karyawan. 11.
Terlibat tindakan kriminal yang sudah
ditangani oleh penegak hukum 12.
Berduaan di tempat sepi antara lawan
jenis 13.
Pergaulan bebas dengan lawan jenis /
sejenis yang melampaui norma agama dan susila 14.
Membawa alat kontrasepsi 15.
Pelanggaran terhadap tindakan
pelecehan seksual Hamil atau menghamili 16.
Berbuat zina dan Menikah secara sah maupun tidak sah |
|
Pasal 12
Tindak Lanjut dan Sanksi
NO |
JUMLAH KREDIT POIN |
TINDAK LANJUT |
SANKSI |
1 |
1-10 |
Ditangani guru piket dandikonfirmasikan ke wali kelasdan
tim ketertiban |
Peringatan
lisan |
2 |
11-20 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,dikonfirmasikan
ke orang tua dan diberi surat peringatan |
Peringatan
tertulis dan pemanggilan orang tua |
3 |
21-30 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua |
Membuat surat
pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan di skorsing 1 hari
kalender |
4 |
31-40 |
Ditangani guru piket, wali kelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua |
Membuat
surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 2
hari kalender |
5 |
41-50 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guruBK,
pemanggilan orang tua |
Membuat
surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 3
hari kalender |
6 |
51-60 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua |
Membuat
surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 4
hari kalender |
7 |
61 -70 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua |
Membuat
surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 5
hari kalender |
8 |
71-80 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua |
Membuat
surat pernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 6
hari kalender. Diusulkan
untuk segera mencari lolos butuh pada sekolah yang lain sederajat |
9 |
81-90 |
Ditangani guru piket, walikelas, tim ketertiban, guru BK,
pemanggilan orang tua |
Membuat
suratpernyataan di atas materai 6000 diketahui orang tua dan diskorsing 7
hari kalender Diberikan
rekomendasi pindah tanpa lolos butuh
pada sekolah yang lain sederajat |
10 |
91-100 |
Konferensi kasus Dikembalikan kepada orang tua |
Direkomendasi
untuk pindah sekolah. Jika poin =
100 maka dikembalikan ke orang tua |
BAB IV
DEBET POIN
SISWA ( REWARD )
Pasal 13
Ketentuan Umum
1. Siswa
dapat mengurangi kredit poin pelanggarannya dengan melakukan suatu prestasi yang
positif yang besarnya disesuaikan dengan tingkat prestasi yang dicapai.
2. Pengurangan
kredit poin seperti yang diatur dalam ayat 1) diatas dapat diberlakukanjika
siswa yang bersangkutan telah mempunyai kredit poin pelanggaran pada saat itu.
3. Debet
poin hanya dapat digunakan pada saat itu saja dan tidak dapat diperhitungkan di
kemudian hari
4. Pengurangan
kredit poin dapat terus dilakukan sampai kredit poin pelanggaranmencapai nol.
5. Dalam
hal perolehan debet poin ternyata lebih besar dari kredit poin
pelanggarannya,maka debet poin hanya bias mengurangi kredit poin pelanggaran
sampai mencapaipoin nol( kredit poin pelanggaran tidak bisa sampai minus ) dan
sisanya tidak dapatdigunakan di kemudian hari.
Pasal 14
Ketentuan Debet Poin Siswa
KODE |
JENIS PRESTASI |
POIN
|
1.01 1.02 1.03 1.04 1.05 1.06 1.07 |
1. PRESTASI
AKADEMIS 1.
Peringkat 3 besar kelas 2.
Peringkat 3 besar paralel 3. Juara 1
tingkat Kecamatan 4. Juara 1,
2 dan 3 tingkat Kabupaten 5. Juara 1, 2 dan 3 tingkat Propinsi 6. Juara 1,
2 dan 3 tingkat Nasional 7. Juara 1,
2 dan 3 tingkat Internasional |
5 10 15 20 25 40 50 |
2.01 2.02 2.03 2.04 2.05 2.06 |
2. PRESTASI
NON AKADEMIS 1.
Juara 1 tingkat Sekolah 2.
Juara 1 tingkat Kecamatan 3.
Juara 1, 2 dan 3 tingkat Kabupaten 4.
Juara 1, 2 dan 3 tingkat Propinsi 5.
Juara 1, 2 dan 3 tingkat Nasional 6.
Juara 1, 2 dan 3 tingkat Internasional |
5 10 15 20 40 50 |
3.01 3.02 3.03 |
3.
KEORGANISASIAN 1.
Aktif dalam kepengurusan OSIS/MPK 2.
Aktif dalam kepengurusan
ekstrakurikuler 3.
Aktif dalam suatu kepanitiaan |
15 10 5 |
4.01 |
4.
KELAKUAN BAIK Memberikan
informasi yang valid tentang tindak pelanggaran yang dilakukan siswa |
10 |
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan, Pemberian Sanksi dan Pembinaan
1. Pengawasan
tata tertib siswa dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga non kependidikan di
sekolah.
2. Pemberian
sanksi langsung dan penambahan kredit poin pelanggaran siswa dilakukan oleh Tim
Keteriban dan atau Guru Piket
3. Keputusan
tertinggi berkenaan dengan pemberian sanksi berada di tangan Rapat Konferensi
kasus yang diikuti oleh Waka Kesiswaan, Guru BK, Tim Ketertiban, dan Wali
Kelas.
4. Pembinaan
terhadap siswa yang telah melakukan pelanggaran ditangani oleh Wali kelas dan
Guru BK.
Pasal 16
Pengolah Data Kredit Poin dan Debet Poin
Pengolahan Data Kredit Poin Pelanggaran
Siswa dan Debet Poin dilakukan oleh Guru BK dan Staf Kesiswaan di bawah
pengawasan Waka Kesiswaan.
Pasal 17
Aturan Pemberlakuan
Keputusan ini berlaku terhitung mulai
tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum jelas diatur dalam
keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat dewan guru.
Ditetapkan : di
Kwandang Pada
tanggal : Juli 2019 Kepala
SMA Negeri 1 Gorontalo Utara
MAHARITA
USMAN,S.Pd, M.Si NIP.
19720627199801 2 002
|