RAPAT PENETAPAN NILAI KELAS X - XI SMA NEGERI 1 GORONTALO UTARA
Penetapan Nilai kenaikan kelas SMAN 1 Gorontalo Utara Tahun Pelajaran 2025 - 2026 yang merupakan wewenang penuh satuan pendidikan yang diatur berdasarkan pedoman dari Kemendikdasmen. Keputusan ini ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar (rapor) selama satu tahun ajaran penuh.
Berikut adalah komponen dan kriteria utama dalam penetapan kenaikan kelas :
- Pencapaian Kompetensi: Murid dinilai berdasarkan ketercapaian tujuan pembelajaran pada semua mata pelajaran, baik untuk aspek pengetahuan maupun keterampilan.
- Penilaian Sikap: Memiliki nilai sikap atau perilaku minimal "Baik".
- Kehadiran: Umumnya, murid disyaratkan memenuhi persentase kehadiran tertentu (misal: minimal 75%) sebagai indikator kedisiplinan dan partisipasi.
- Mata Pelajaran Tidak Tuntas: Maksimal terdapat 3 mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan. Namun, sekolah tidak diwajibkan menuntut semua capaian pembelajaran selesai secara mutlak.
- Pertimbangan Khusus: Jika ada capaian yang belum terpenuhi di akhir tahun, sekolah akan mempertimbangkan pendekatan atau strategi belajar khusus, bukan sekadar menjatuhkan vonis tidak naik kelas.

SMA NEGERI 1 GORONTALO UTARA